Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2004
TentangTUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat995
Jumlah diDownload205