Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2003
TentangHONORARIUM BAGI ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DAN TUNJANGAN KETUA DAN WAKIL KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum