Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia