KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1997

Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun1997
TentangPEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN EKSPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku