Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1997
TentangPEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3744
Jumlah diDownload164