Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1991

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1993
TentangPERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1991
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1993
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 1993
Pejabat Pengundangan