Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak, Banjarmasin, dan Manado

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1992
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI PONTIANAK, BANJARMASIN, DAN MANADO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3174
Jumlah diDownload1