Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak, Banjarmasin, dan Manado
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 41 |
Tahun | 1992 |
Tentang | PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI PONTIANAK, BANJARMASIN, DAN MANADO |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |