Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak, Banjarmasin, dan Manado

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1992
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI PONTIANAK, BANJARMASIN, DAN MANADO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan