Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1990
TentangPENGESAHAN INTERNATIONAL AGREEMENT ON THE USE OF INMARSAT SHIP EARTH STATION WITHIN THE TERRITORIAL SEA AND PORTS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan62
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 September 1990
Pejabat Pengundangan