Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1987 Tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (tiga) Wilayah Waktu

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1987
TentangPEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENJADI 3 (TIGA) WILAYAH WAKTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan