KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1986

Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1986/1987

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1986
TentangPERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1986/1987
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku