Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1976 Tentang Mengesahkan Pernyataan Persetujuan yang Menyatakan Persetujuan Republik Indonesia Atas Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional yang Diperbaharui Sebagaimana Ditandatangani Oleh Menteri Keuangan Pada Tanggal 19 Agustus 1976

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1976
TentangMENGESAHKAN PERNYATAAN PERSETUJUAN YANG MENYATAKAN PERSETUJUAN REPUBLIK INDONESIA ATAS PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA MONETER INTERNASIONAL YANG DIPERBAHARUI SEBAGAIMANA DITANDATANGANI OLEH MENTERI KEUANGAN PADA TANGGAL 19 AGUSTUS 1976
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9003
Jumlah diDownload