KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1953

Peninjauan Kembali Susunan Dewan Urusan Pegawai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1953
TentangPENINJAUAN KEMBALI SUSUNAN DEWAN URUSAN PEGAWAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku