Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun2015
TentangPENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2014
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan