Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002 Tentang Perubahan Keppres 88-2000 Tentang Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun2002
TentangPERUBAHAN KEPPRES 88-2000 TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan