Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2019
TentangKEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PEMERINTAH PUSAT DAN NONPEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2019
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat157
Jumlah diDownload120