Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2004
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan