Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Perubahan Keppres 108-2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2002
TentangPERUBAHAN KEPPRES 108-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan