Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2004

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2004
TentangRINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2004
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1060
Jumlah diDownload135
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan43
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2004
Pejabat Pengundangan