Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2003
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI BONTANG, DAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Oktober 2003
Pejabat Pengundangan