KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1998
Pencabutan Keppres 74-1995 Tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan dalam Usaha Pertaksian
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 39 |
Tahun | 1998 |
Tentang | PENCABUTAN KEPPRES 74-1995 TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1998 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 57 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 September 1998 |
Pejabat Pengundangan |