Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1996 Tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluhan Perindustrian

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun1996
TentangTUNJANGAN PEMERIKSA PAJAK, AGEN, STATISTISI, DAN PENYULUHAN PERINDUSTRIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan