Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 Tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun1994
TentangTUNJANGAN PEMERIKSA PAJAK, AGEN, STATISTISI, DAN PENYULUH PERINDUSTRIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6359
Jumlah diDownload