Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Rincian Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2003

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun2003
TentangRINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2003
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan