KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2003

Rincian Pengeluaran Rutin Dan Pembangunan Tahun Anggaran 2003

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun2003
TentangRINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2003
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku