Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Jenis dan Kriteria Perusahaan Perseroan Tertentu yang Dapat Dikecualikan dari Pengalihan Kedudukan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham Atau Rapat Umum Pemegang Saham (rups) Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1999
TentangJENIS DAN KRITERIA PERUSAHAAN PERSEROAN TERTENTU YANG DAPAT DIKECUALIKAN DARI PENGALIHAN KEDUDUKAN TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan