Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1997 Tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Kepada Usaha Industri Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1997
TentangPEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN KEPADA USAHA INDUSTRI TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan