Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1996 Tentang Perubahan Keppres 9-1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir dengan Keppres 17-1996

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1996
TentangPERUBAHAN KEPPRES 9-1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH EMPAT BELAS KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 17-1996
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku