Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995 Tentang Perubahan Keppres 9-1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah 12 Kali Diubah, Terakhir dengan Keppres 35-1994

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1995
TentangPERUBAHAN KEPPRES 9-1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH 12 KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 35-1994
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan