Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1989 Tentang Perincin Sumber-sumber Anggaran Rutin dan Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1989
TentangPERINCIN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan