Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1955 Tentang Penolakan Banding Trayek Maskapai Perniagaan Perindustrian dan Pengangkutan “puri”

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1955
TentangPENOLAKAN BANDING TRAYEK MASKAPAI PERNIAGAAN PERINDUSTRIAN DAN PENGANGKUTAN “PURI”
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan