Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2012
TentangRINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2013
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7210
Jumlah diDownload119