Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2003 Tentang Perubahan Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto Sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2003
TentangPERUBAHAN STATUS JEMBATAN TOL CITARUM RAJAMANDALA DAN JEMBATAN TOL MOJOKERTO SEBAGAI JEMBATAN UMUM TANPA TOL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan