Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2002 Tentang Pengesahan Protocol 5 Asean Scheme of Compulsary Motor Vehicle Insurance (protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Asean)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2002
TentangPENGESAHAN PROTOCOL 5 ASEAN SCHEME OF COMPULSARY MOTOR VEHICLE INSURANCE (PROTOKOL 5 SKIM ASURANSI WAJIB KENDARAAN BERMOTOR ASEAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10095
Jumlah diDownload118
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan64
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Mei 2002
Pejabat Pengundangan