Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1997
TentangPENGESAHAN PROTOCOL DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM (PROTOKOL MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan66
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 1997
Pejabat Pengundangan