Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 Tentang Pengangkatan Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap Selama Masa Bakti

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1991
TentangPENGANGKATAN DOKTER SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP SELAMA MASA BAKTI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10030
Jumlah diDownload1