Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1987 Tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas Impor dan Penyerahan Kertas Koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan Majalah Serta untuk Penyerahan Surat Kabar dan Majalah

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1987
TentangPAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH SERTA UNTUK PENYERAHAN SURAT KABAR DAN MAJALAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1987
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Oktober 1987
Pejabat Pengundangan