Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1953 Tentang Pengesahan Keputusan Dpr Sementara Propinsi Jawa Tengah Tentang Perda Jawa Tengah Mengenai Pensiun Pegawai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1953
TentangPENGESAHAN KEPUTUSAN DPR SEMENTARA PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PERDA JAWA TENGAH MENGENAI PENSIUN PEGAWAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan