Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1997 Tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1998

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor36
Tahun1997
TentangBESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1998
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan