Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996 Tentang Perincian Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1996/1997

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor36
Tahun1996
TentangPERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan