Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1991 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera Pada Pengadilan Agama

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor36
Tahun1991
TentangTUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA PENGADILAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4708
Jumlah diDownload