Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1984 Tentang Perubahan Honorarium Bagi Penata Tingkat Nasional yang Diperbantukan Pada Bp-7

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor36
Tahun1984
TentangPERUBAHAN HONORARIUM BAGI PENATA TINGKAT NASIONAL YANG DIPERBANTUKAN PADA BP-7
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan