Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur Pada Jalan Tol Jakarta-cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
35
Tahun
2003
Tentang
PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PALIMANAN-PLUMBON SEBAGAI JALAN TOL, PENAMBAHAN SIMPANG SUSUN KALIGAWE SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL SEMARANG, PENAMBAHAN GERBANG TOL CIKARANG TIMUR PADA JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK, PENAMBAHAN RAMP MASUK KEMBANGAN SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL JAKARTA – TANGERANG DAN PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL PALIMANAN – PLUMBON DAN GERBANG TOL CIKARANG TIMUR