Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera Pada Peradilan Tata Usaha Negara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1991
TentangTUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5404
Jumlah diDownload