Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1988
TentangPENGESAHAN AIR TRANSPORT ANGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF NEW ZEALAND RELATING TO SCHEDULED AIR TRANSPORT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1988
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 1988
Pejabat Pengundangan