Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1981 Tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1981
TentangUANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4181
Jumlah diDownload119