Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1953 Tentang Penghapusan dari Perhitungan Pertanggungan Jawab Anggaran Kementerian Sosial Tahun Dinas 1952

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1953
TentangPENGHAPUSAN DARI PERHITUNGAN PERTANGGUNGAN JAWAB ANGGARAN KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN DINAS 1952
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6144
Jumlah diDownload