Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1951 Tentang Pemberhentian 11 Orang Ketua/anggota Majelis Pertimbangan Pajak dan Mengangkat 9 Orang Sebagai Penggantinya

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1951
TentangPEMBERHENTIAN 11 ORANG KETUA/ANGGOTA MAJELIS PERTIMBANGAN PAJAK DAN MENGANGKAT 9 ORANG SEBAGAI PENGGANTINYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan