Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tunjangan Panitera Pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun2004
TentangTUNJANGAN PANITERA PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan