Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 Tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1998
TentangTUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6767
Jumlah diDownload141
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Mei 1998
Pejabat Pengundangan