Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 Tentang Tunjangan Pengabdian Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1996
TentangTUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan