Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 Tentang Tunjangan Pengabdian Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1996
TentangTUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5314
Jumlah diDownload149