KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 1995

Tunjangan Arsiparis

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1995
TentangTUNJANGAN ARSIPARIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku