Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1990 Tentang Pemberian Tambahan Santunan Bagi Tenaga Kerja yang Meninggal Dunia dan Mengalami Cacat Total Tetap Karena Kecelakaan Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1990
TentangPEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku